Sabtu, 20 November 2010

Vonis 4 Tahun 6 Bulan, Imam S Arifin Banding

Vonis 4 Tahun 6 Bulan, Imam S Arifin Banding

JAKARTA - Imam S Arifin mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Jika soal senjata tajam dia mengakui, namun Imam tetap membantah kepemilikan narkoba di mobilnya.

"Aku pasti banding. Dari awal aku sudah ngomong, dalam penangkapan itu, aku tidak dalam keadaan transaksi dan tidak punya barang tersebut," ungkap Imam ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/11/2010).

Barang tersebut, kata dia, milik unit Narkoba Polsek Cempaka Putih. "Sampai kapanpun, aku akan menuntut keadilan," tegasnya.

Soal bersalah atau tidak, Imam mengaku bingung. Dia pun memaparkan kronologis penangkapannya.

"Saat ditangkap saya habis makan, aku dipepet mobil patroli, digeledah, terus kedapatan 0.5 gram sabu. Yang jelas itu punya tim narkoba Polsek Cempaka Putih," urainya.

Penyanyi dangdut itu mengatakan tidak kaget mendengar keputusan hakim. Pasalnya, semua itu sesuai dengan UU Narkotika yang baru.

"Dari awal saya ngomong hal ini, tidak ada jebak menjebak. Murni ketinggalan di mobilku. Wajar ada di tanganku. pada malam itu juga aku diajak polisi untuk mencari bandar bernama Doni yang katanya setiap dipancing polisi selalu ngasih garam itu," papar Imam lagi. (OkezoneNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar