Sabtu, 20 November 2010

4 Tahun 6 Bulan Vonis Untuk Imam S Arifin

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan pedangdut Imam S Arifin yang terjerat kasus narkoba. Imam dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Imam S Arifin mengaku tak terkejut dengan keputusan tersebut. Tetapi, ia menekankan tak akan menyerah. Ia berniat untuk mengajukan banding.

"Dari awal aku sudah ngomong dalam penangkapan itu aku tidak dalam keadaan transaksi. Dan tidak punya barang tersebut. Sampai kapan pun aku akan menuntut keadilan," kata Imam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 November 2010.

Imam dinyatakan bersalah memiliki senjata tajam dan juga menyimpan dan memiliki narkoba. Untuk senjata tajam, Imam mengakui kesalahannya. Tetapi, yang narkoba, pemilik nama Imam Sunaryo Arifin ini masih kukuh membantahnya.

"Kalau senjata tajam yang dikenakan hukuman aku ikhlas karena memang aku bawa. Dan kalaupun yang ditemukan di apartemen bong beserta cangklong toh itu juga nggak ada isinya, saya terima. Tapi, dunia akhirat aku nggak ikhlas kalau barang yang 0,5 gr itu dibilang milik aku," ujarnya.

Sekedar mengingatkan, pelantun lagu ‘Jandaku’ ini berurusan dengan polisi setelah mobil Honda Jazz merah B 1309 PFO yang dia kemudikannya dihentikan petugas di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta, dalam suatu operasi pada 25 Maret dinihari lalu.

Kemudian, petugas memeriksa ke dalam mobil. Di salah satu bagian mobil, petugas menemukan empat tablet Viagra. Tidak cuma itu, polisi juga menemukan satu kantong plastik berisi serbuk Kristal yang disimpan di bungkus rokok Sampoerna Mild.

Waktu itu, petugas menduga serbuk kristal itu narkoba. Itu sebabnya, Imam langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. (Vivanews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar