Kamis, 11 November 2010

Ariel Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Ariel Ajukan Gugatan Pra Peradilan

JAKARTA - Masa penahahan yang terus diperpanjang membuat Ariel tak mau tinggal diam. Lewat pengacaranya, vokalis Peterpan itu mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan yang ditujukan kepada Kejari Bandung itu diajukan sejak hari ini. Dalam gugatan bernomor III/Pid.Praper/2010/PN.Bdg itu, pengacara Ariel mengganggap perpanjangan penahanan tersangka video porno itu tidak sah.

"Hari ini kami mengirimkan pra peradilan ke PN Bandung, terkait perpanjangan penahanan Ariel oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Kami menganggap penahanan Ariel itu tidak sah," ujar salah satu tim pengacara Ariel, Afrian Bondjol saat dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu (10/11/2010).

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rusmanto, memperpanjang masa penahanan terdakwa Ariel Peterpan hingga 30 hari ke depan. Surat penetapan perpanjanga masa penahanan teruang dalam surat Nomor 1549/PN.Pid/2010 PN Bdg tanggal 3 November.

Penetapan tersebut berlaku sejak 9 November sampai 8 Desember 2010. Alasan perpanjangan masa tahanan itu, karena jaksa belum selesai menyusun surat dakwaan.

Dengan demikian, Ariel masih mendekam di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, selama 30 hari lagi. Namun jaksa memastikan, jika surat dakwaan bisa diselesaikan sebelum 8 Desember, maka berkas akan segera dilayangkan ke penuntutan. (OkezoneNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar