Jumat, 15 Oktober 2010

Mabes Polri Benarkan Cut Tari Dijerat UU Darurat

JAKARTA - Lantaran tak bisa dikenai pasal pornografi, Cut Tari dijerat dengan Undang-Undang Darurat. Ini dilakukan karena sudah tiga kali berkas kasus Tari dikembalikan kejaksaan.

"Informasi dari penyidik, memang ada perubahan pasal. Itu berakibat pada perubahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Kadiv Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto, yang ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2010).

Menurut Marwoto, perubahan pasal itu dilakukan berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.
"Itu dilakukan atas petunjuk kejaksaan bahwa ada perubahan kemarin tentang penggunaan UU Pornografi, yang diubah menjadi UU Darurat No 1, tahun 1951, pasal 5, ayat 3, huruf b," urainya.

Selain dijerat UU Darurat, Tari juga dikenai pasal 282 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun, 8 bulan.


Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir SH menjelaskan berkas perkara Ariel, Cut Tari , dan juga Luna Maya dikembalikan untuk ketiga kalinya kepada penyidik Mabes Polri. Pasalnya, kasus ini ada perbuatan, tetapi tidak ada bukti. Sehingga, sulit untuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan.

Jaksa meminta penyidik melengkapi bukti lokasi tempat kejadian perkara. Oleh sebab itu, Ariel dan Cut Tari bakal dikonfrontir, karena keterangan berbeda. Cut Tari mengakui ada perbuatan tersebut, namun lupa lokasi. Sementara Ariel membantah, apalagi mengetahui lokasi kejadian perkara.(okeZone - foto:ndyteen.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar