Jumat, 22 Oktober 2010

Wisnu Baroto : Akan Ada Dua Terdakwa Baru

Wisnu Baroto : Akan Ada Dua Terdakwa Baru

                    Wisnu Broto|Foto: Prih Prawesti Febriani C&R
Wisnu Broto|Foto: C&R
BANDUNG-C&R/OMG-Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Wisnu Baroto mengatakan, sebelum persidangan vokalis grup band Peterpan, Ariel, dimulai, terlebih dahulu akan segera dilengkapi segala sesuatu, yakni ; barang bukti, saksi, serta kemungkinan dua orang terdakwa yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Namun, Wisnu enggan untuk mengatakan siapa dua orang terdakwa yang akan dihadirkan dalam persidangan kelak. "Wah, kalau itu saya nggak tahu. Karena saya juga baru tahu ada berkas ini tadi pagi," kilahnya di Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis (21/10/2010).

Lalu apakah Luna Maya dan Cut Tari akan turut serta dalam persidangan Ariel kelak? Dengan tersenyum Wisnu mengatakan, kedua aktris tersebut kemungkinan bisa dihadirkan dalam persidangan teman prianya. "Mungkin saja mereka hadir. Lagi pula status mereka sekarang tersangka ya? Jadi, mungkin bisa. Tapi kalau yang dua lagi, saya tidak tahu siapa," tuturnya lagi.

Menurut Wisnu, Ariel yang dititipkan di Rutan Kebun Waru tersebut, hanya bersifat sementara selama 20 hari. Jika 20 hari dianggap kurang untuk memenuhi berkas dan mempelajari berkas yang ada, maka Ariel akan ditambah masa penitipannya selama 30 hari. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadirkan ada lima orang. Salah satunya adalah Lia Pratiwi yang merupakan JPU asal Bandung. "Hanya ada satu dari Jakarta JPU untuk Ariel nanti," ucap Wisnu.

Wisnu juga menegaskan, ia tidak mengetahui apakah dua orang yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, salah satunya adalah tersangka RJ alis Red Joy. RJ merupakan pria yang tersangka pengedar video porno antara Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari . (PRIH PRAWESTI FEBRIANI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar