Rabu, 27 Oktober 2010

"Jika Tidak Taubat, Ariel Dibinasakan"

"Jika Tidak Taubat, Ariel Dibinasakan"

Detail Berita
Ariel 'Peterpan'. (Foto: Elang Riki Yanuar/Okezone)

BANDUNG - Keinginan Ariel untuk bertaubat mendapat respons dari Front Pembela Islam (FPI) Bandung. Tapi jika Ariel tidak taubat, maka akan ‘dibinasakan’.

Ketua Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Bandung, KH Hilman Firdaus mengatakan, jika memang benar Ariel ingin bertobat, FPI menjamin keselamatan Ariel di Bandung.

Meski secara proses hukum Ariel dinyatakan bersalah, kata Hilman, dia tetap bisa tinggal di Bandung kalau memang bertaubat.

"Saya ingin meyakinkan apakah Ariel benar-benar bertobat. Kalau tidak bisa dibina, artinya tidak tobat, ya dibinasakan. Dalam artian tidak boleh tinggal di Bandung," kata Hilman di depan Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Rabu (27/10/2010).

Tersangka kasus video porno, Nazriel Irham alias Ariel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Jalan Jakarta, setelah berkas kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu, 20 Oktober 2010. Di Rutan Kebon Waru, Ariel ditempatkan di Blok B. Ia berbaur dengan tahanan lainnya sambil menunggu proses persidangan.

Ariel dipindahkan ke Bandung oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasusnya telah lengkap. Berdasarkan locus delicity, tempat kejadian berada di Bandung. Ariel dan tersangka lainnya Reza Rizaldy alias Redjoy diduga telah menggandakan dan menyebarkan video berisi adegan mesum.

Ariel akan disidang bukan karena pelaku video asusila. Kepada vokalis Peterpan ini dikenakan dakwaan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008  tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 56 KUHP, serta pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar