Jumat, 15 Oktober 2010

Jika Diperlukan, Masa Tahanan Ariel Bisa Ditambah

                    Ariel|Foto: Yayat Ruhayat C&R
Ariel|Foto: Yayat Ruhayat C&R
JAKARTA-C&R/OMG-Belakangan berhembus kabar jika hari ini, tersangka kasus asusila, Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' akan bebas. Namun, kabar tersebut dibantah mentah-mentah Kombes (Pol) Marwoto Soeto, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Marwoto Soeto.

Menurut Marwoto, masa tahanan Ariel akan berakhir pada tanggal 22 Oktober 2010. "Ariel masih ada tuh di tahanan. Lagi pula masa tahanannya kan masih lama,"ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (15/10/2010).

Ia juga mengatakan, penangguhan penahanan Ariel tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian. "Nggak ada yang kita kabulkan, kok. Jadi, Ariel masih ada dalam tahanan,"lanjutnya lagi.

Masih kata Marwoto, minimal masa masa penahanan Ariel adalah 120 seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang.


Meski begitu, Marwoto menambahkan jika penyidik bisa saja memperpanjang masa tahanan Ariel sampai bulan November. "Tapi jika itu diperlukan lho yah, sama penyidik. Kalau memang dirasa sudah cukup, ya sudah tanggal 22 Oktober saja,"jelas Marwoto.

Pentolan grup band Peterpan ini, mendekam dalam jeruji besi sejak tanggal 22 Juni 2010. Ia tersandung penyebaran video porno yang dilakukannya bersama sang kekasihnya, Luna Maya dan presenter kenamaan Cut Tari . Namun, hanya Ariel saja yang harus mendekam dalam jeruji besi. Sedangkan Cut Tari dan Luna Maya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. (PRIH PRAWESTI FEBRIANI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar