Jumat, 15 Oktober 2010

Dapat SP3, 23 Oktober Ariel Hirup Udara Bebas

                    Ariel (foto: Johan Sompotan/okezone)
Ariel (foto: Johan Sompotan/okezone)
JAKARTA- Mabes Polri memastikan pihaknya akan membebaskan vokalis Peterpan, Nazriel Irham 23 Oktober mendatang. Karena mereka tak punya kewenangan untuk menahan Ariel lagi.

"Para penyidik tidak ada kewenangan lagi untuk menahan Ariel, maka tanggal 23 Oktober pukul 00.00 WIB Ariel akan dibebaskan. Kewenangan kita untuk menahan udah enggak ada lagi," kata Marwoto Soeto, Kabidpenum Mabes Polri, saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (15/10/2010).

Marwoto mengungkapkan Ariel telah mendapatkan surat perintah pengeluaran penahanan atau SP3 yang dikeluarkan Mabes Polri.


Meski begitu, berkas kasus pornografi yang melibatkan Ariel akan tetap berjalan. Status Ariel kini sama dengan Luna Maya dan Cut Tari . Dia nanti dikenakan wajib lapor.

"Kita enggak butuh pengakuan dan enggak mengharapkan dia mengaku. Kalau dia enggak mau mengaku, kita akan cari bukti lain," pungkasnya. (okeZone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar