Rabu, 13 Oktober 2010

Dituntut 7,2 Miliar, Rezky Aditya Kaget

                    Rezky Aditya|Foto: dok C&R
Rezky Aditya|Foto: dok C&R
JAKARTA-C&R/OMG-Rezky Aditya dinyatakan bersalah karena telah terbukti melanggar kontrak kerja dengan rumah produksi MD Entertainment. Selain dituntut membayar ganti rugi Rp 7,2 miliar, ia juga dituntut untuk menghentikan syuting sinetronnya dengan rumah produksi lain yang kini sedang berjalan.

Namun, pihak Rezky merasa keberatan dengan hal tersebut. "Selama keputusan itu belum inkrah, tidak wajib untuk dilaksanakan," ujar Anna Sofa Yuking, pengacara Rezky usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).

Pihak Rezky pun akan terus mengusahakan agar mendapat keadilan. Salah satunya dengan mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kita sebagai kuasa hukum memiliki hak memperjuangkan keadilan bagi Rezky. Ada waktu bagi kita untuk banding, menegaskan kembali bahwa pertimbangan hakim keliru," ujar Anna.


Sementara itu, Rezky yang langsung dihubungi lewat telepon oleh Anna, mengaku kaget dengan putusan hakim. Namun, ia tetap berharap yang terbaik dari perkara ini. "Saya kaget. Gimana ya, ya saya percaya semuanya pasti yang terbaik ya," kata Rezky. (Prih Prawesti Febriani).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar