Rezky Aditya|Foto: dok C&R
"Pastilah kita akan mengajukan banding karena sebagai warga negara memiliki hak untuk menuntuk keadilan sampai batas akhir, melakukan banding," paparnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).
Dalam putusan tersebut, Rezky juga diharuskan menghentikan sinetron yang saat ini sedang dijalani.
Namun, Anna Sofa Yuking, kuasa hukumnya mengaku hal tersebut tak akan dilakukannya. Pasalnya, menurut Anna, sebelum putusan itu inkrah keputusan itu tak harus dijalani. (PRIH PRAWESTI FEBRIANI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar