Rabu, 20 Oktober 2010

"Ariel Bebas, Cabut Saja UU Pornografi"

"Ariel Bebas, Cabut Saja UU Pornografi"

                    Nazriel Ilham a.k.a Ariel. (Foto: Johan Sompotan/okezone)
Nazriel Ilham a.k.a Ariel. (okezone)
JAKARTA - Jika Nazriel Irham, alias Ariel, dibebaskan dari tahanan Mabes Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak mau diam. Ini adalah bukti kalau Undang-Undang Pornografi memang tumpul.

"Pembebasan Ariel akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Ini membuktikan UU Pornografi tumpul," ungkap Ketua KPAI Hadi Supeno kepada Okezone melalui pesan singkat (SMS), Rabu (20/10/2010).

Secara lantang dia menyebutkan kalau UU Pornografi tak lebih dari sekadar hiasan Indonesia agar dipandang bermoral. Padahal, apa yang terjadi di dalam negeri ini justru sebaliknya.

"Karenanya, dicabut saja UU Pornografi itu. Karena keberadaannya sekadar hiasan dan pencitraan, seolah-olah negeri ini bermoral, akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya," urainya ketus.

Dampak dari pembebasan Ariel adalah generasi muda bangsa Indonesia akan mendapat pelajaran jelak. "Karena memberikan pembenaran atas perilaku porno yang ternyata sah-sah saja," ulas Hadi.

Data yang dihimpun KPAI, setelah beredarnya video asusila Ariel-Luna Maya, tindak pemerkosaan meningkat 20 persen. KPAI menegaskan hal ini bukan hanya disebabkan oleh peredaran video asusila Ariel di internet, tapi juga dalam bentuk cakram padat yang dijual di lapak-lapak video bajakan.

KPAI tak ingin hanya merujuk kepada video asusila Ariel saja, namun juga video asusila lainnya. Namun data yang dihimpun menjadi meningkat, setelah video Ariel bocor dan menjadi topik utama di sejumlah media massa tanah air, bahkan sampai ke media asing. (okeZone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar