Rabu, 20 Oktober 2010

Ariel Bebas, Negara Gagal Lindungi Moral Bangsa

Ariel Bebas, Negara Gagal Lindungi Moral Bangsa

                    Nazriel Ilham a.k.a Ariel. (Foto: Johan Sompotan/okezone)
Nazriel Ilham a.k.a Ariel. (Foto:okezone)
JAKARTA - Rencana penahanan pelaku dan pembuat video asusila yang merupakan vokalis Peterpan, Nazriel Irham, yang akan ditangguhkan setelah ditahan 120 hari, menuai protes dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Jika pria yang dikenal dengan sapaan Ariel ini dibebaskan oleh polisi, mereka menilai polisi gagal menjadi pelindung masyarakat. Padahal, slogan profesionalisme polisi jelas-jelas ingin menjadi pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat.

"Apabila polisi gagal membawa pelaku pembuat video pornografi, Ariel 'Peterpan' ke pengadilan, bahkan membebaskannya dari tahanan, berarti negara telah gagal melindungi moral masyarakat," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno melalui pesan singkat kepada Okezone, Rabu (20/10/2010).

Dia mengatakan seharusnya aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, tidak hanya berorientasi pada pasal-pasal mati, melainkan juga berorientasi pada substansi keadilan. "Pembebasan Ariel akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," ungkapnya.

Kabar pembebasan Ariel berhembus Selasa tengah malam. Jika dihitung sejak 22 Juni 2010, seharusnya masa penahanan Ariel berakhir tadi malam. Namun, wartawan yang ramai menunggu di Mabes Polri sampai pukul 04.00 WIB, Rabu pagi, tidak melihat tanda-tanda akan keluarnya pencetak hits Tak Ada yang Abadi ini.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan kalau pembebasan Ariel hanyalah penangguhan setelah 120 hari masa penahanan, seperti yang diatur dalam KUHAP. Sedangkan kasusnya tetap akan dilanjutkan sampai berkasnya dinyatakan lengkap (P21). (okeZone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar