Senin, 18 Oktober 2010

"Kalau Ariel Dibebaskan, Bahaya"

"Kalau Ariel Dibebaskan, Bahaya"

Ariel (Foto:Elang Riki Yanuar/okezone)
Ariel (Foto:Elang Riki Yanuar/okezone)
JAKARTA - Tersangka video porno, Nazriel Irham alias Ariel, akan dibebaskan pada 23 Oktober 2010. Meski kasusnya tetap diproses, bebasnya Ariel dari tahanan tetap menimbulkan kekhawatiran.

"Kita mengawal terus kasus Ariel. Dia jangan dibebaskan karena berbahaya. Dampaknya sangat luas. Khususnya yang menimpa ABG (remaja)," ujar Sekjen FUI KH Muhammad Al-Khatthath, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/10/2010).

Perihal berkas kasus Ariel yang sudah tiga kali dikembalikan kejaksaan kepada penyidik karena belum lengkap, menurut Muhammad, kasus itu tetap harus dilanjutkan. " Cut Tari kan sudah mengakui gambar itu. Sudah ada. Jadi, tinggal dilanjutkan," tegasnya.  (okeZone)

Bila kelak kasus yang terkesan jalan di tempat itu dihentikan, FUI mengatakan, bakal banyak pihak yang protes.

"Kalau Ariel dibebaskan, bukan FUI saja yang proses. Tapi masyarakat juga karena banyak korban dari video mesum itu," tegasnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua FPI Habib Rizieq juga menekankan perlunya kasus Ariel dituntaskan. Kedatangan dia ke Mabes untuk membesuk Ustad Abu Bakar Ba'asyir, sekaligus menanyakan kelanjutan proses kasus Ariel.

"Kita berharap agar proses penyelidikan kasus Ariel dapat berjalan hingga tuntas dan berlanjut agar semua pihak yang bersalah dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Kami mendukung penegakan hukum siapapun warga negara, tidak ada yang kebal hukum, sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Rizieq.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan bahwa penahanan Ariel tidak bisa lagi diperpanjang karena batas perpanjangan masa penahanan telah habis. Ariel dibebaskan dari tahanan, bukan berarti kasusnya dihentikan. (okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar