Ariel|Foto: dok C&R
Menurut Agha, jikalau Ariel harus dijerat dengan menggunakan pasal tersebut merupakan suatu kemunduran.
"Saya nggak mau bicara banyak yah tentang ini. Kalau Mabes mau menerapkan pasal itu kenapa nggak dari dulu aja," ucapnya ketika dihubungi, Jumat (15/10/2010).
Lebih jauh, Aga yang dikonfirmasikan mengenai rencana bebasnya Ariel mengatakan pihaknya akan berbicara lebih konkret setelah Ariel bebas. "Nanti aja mas, kalau Arielnya sudah bebas. Saya akan ceritakan lebih konkret," tandasnya.
Ariel direncanakan akan menghirup udara bebas pada 20 Oktober mendatang. Karena hingga saat ini berkas perkara Ariel selalu dikembalikan dan belum lengkap.
Hal itu terjadi akibat polisi belum berhasil menentukan tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti adegan video porno dirinya dengan Luna Maya dan Cut Tari . (Deva).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar