Rabu, 20 Oktober 2010

Ariel Diisukan Bebas, Mabes Polri Ramai

Ariel Diisukan Bebas, Mabes Polri Ramai

                    Nazriel Irham alias Ariel (Foto: Koran SI)
Nazriel Irham alias Ariel (Foto: Koran SI)
JAKARTA - Masa penahanan 120 hari yang dijalani tersangka kasus video porno, Nazriel Irham (Ariel) telah berakhir hari ini. Rumor yang beredar vokalis Peterpan itu akan dibebaskannya hari ini.

Pantauan okezone, Rabu (20/10/2010) dinihari, suasana Mabes Polri yang semula sepi dan gelap mendadak menjadi ramai didatangi wartawan. Mereka mulai berjaga-jaga di pintu keluar yang ada di Mabes Polri.

Ariel sendiri ditahan di Mabes Polri sejak 22 Juni 2010. Polisi memilik jangka waktu 120 hari untuk melengkapi berkas pemeriksaan sampai dinyatakan lengkap (P21).

Namun dalam jangka waktu 120 hari yang ditentukan, pihak kepolisian tidak mampu melengkapi berkas pemeriksaan. Bahkan berkas yang diajukan kepolisian tiga kali dikembalikan pihak kejaksaan. Sesuai peraturan itu, maka Ariel harusnya bisa dibebaskan pada 20 Oktober 2010.

Pihak Mabes Polri melalui Kabid Penum Kombes Marwoto Soeto pernah mengatakan, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan menahan kekasih Luna Maya itu. Namun dia memastikan, kasus video porno Ariel tetap akan berjalan meski Ariel tidak lagi ditahan di Mabes Polri.

"Para penyidik sudah tidak ada kewenangan karena masa penahanannya sudah berakhir. Tapi berkas Ariel tetap berjalan dan dia akan seperti Luna Maya dan Cut Tari menjalani wajib lapor," jelasnya belum lama ini. (okeZone )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar