Ariel (foto: Johan Sompotan/okezone)
Masa Penahanan Ariel Terancam Diperpanjang
BANDUNG- Masa penahanan tersangka kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel di Rutan Kebon Waru Bandung terancam diperpanjang. Hal itu terkait belum dilimpahkannya berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga saat ini.
Sesuai KUHAP, jaksa memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari. Ariel sendiri ditahan sejak 20 Oktober 2010 lalu. Berdasarkan perhitungan 20 hari, masa penahanan Ariel akan habis Senin (8/11/2010).
"Ariel ditahan 20 Oktober lalu. Kalau hitungan 20 hari, masa penahanannya habis pada 8 November nanti. Namun, meski penahanannya habis, berkas Ariel belum tentu langsung dilimpahkan," kata Kata Kasipidum Kejari Bandung Rusmanto SH MH kepada wartawan, Selasa (2/11/2010) pagi.
Rusmanto mengatakan, lantaran berkas dakwaannya belum selesai, kemungkinan besar masa penahanan Ariel akan diperpanjang selama 30 hari.
"Karena belum beres berkasnya, kemungkinan penahanan Ariel akan diperpanjang," tandas Rusmanto.
Namun, lanjut Rusmanto, jika dalam waktu kurang dari 30 hari berkas Ariel sudah rampung dan dilimpahkan, perpanjangan penahanan tidak perlu sampai 30 hari. (OkezoneNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar