Vokalis Kangen Band Dituntut 7 Bulan Penjara
JAKARTA - Andika kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan yang dilakukannya. Vokalis Kangen Band itu dituntut hukuman tujuh bulan penjara.
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/11/2010), Andika disebut bersalah melakukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Andika secara sengaja melakukan pemukulam terhadap korban Rahmat Fauzi yang juga teman semasa kecil Andika.
Peristiwa pemukulan bermula saat Jumat 28 Mei 20010 pukul 22.00 WIB, Andika bermaksud menanyakan Blackberry milik basis Kangen Band yang hilang kepada Rahmat. Karena merasa tidak mengambil, Rahmat lalu pergi meninggalkan Andika.
Namun Andika malah marah dan memukul korban dengan cara menarik baju, lalu memukul kepala korban. Pemukulan itu mengakibat lecet di leher korban akibat benda tumpul dan cakaran.
Andika sendiri telah melakukan perdamaian dengan korban secara tertulis dan di depan persidangan. Namun meski telah berdamai, persidangan tetap dilanjutkan.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 18 November, dengan agenda pembelaan dari Andika. (OkezoneNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar