"Ariel Jangan Digantung Dong"
JAKARTA - Nasib Ariel seperti digantung. Setelah ditahan di Rutan Mabes Polri maksimal seperti yang diatur di KUHAP, begitu juga setelah dia menjadi tahanan kejaksaan.
Tak ayal, kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol SH LLM ini pun geram melihat kerja Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bandung. Untuk itu, tim kuasa hukum Ariel akan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Tugas kejaksaan itu menyusun surat dakwaan, tapi kenapa lama sekali. Padahal berkas sudah dinyatakan lengkap," ketus Boy saat dimintai tanggapan perpanjangan masa tahanan Ariel oleh wartawan, melalui sambungan telepon, Rabu (10/11/2010).
Jadwal persidangan Nazriel Irham pun dipertanyakan. Tidak ada tanggal jelas yang diumumkan oleh Kejaksaan.
Kasi Pidana Umum Kejari Bandung, Rusmanto, hanya menjanjikan, jika berkas bisa selesai, sebelum masa penahanan Ariel habis pada 8 Desember mendatang.
"Soal kapan Ariel akan menjalani persidangan itu juga tidak jelas. Jangan digantung dong. Ariel juga perlu kepastian hukum," tegasnya.
Boy menepis alasan kejaksaan yang khawatir, jika Ariel ditangguhkan penahanannya, akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan pidana yang sama lagi.
Menurutnya, kasus Ariel tidak bisa disetarakan dengan Gayus Tambunan, si mafia pajak. Pasalnya, Gayus yang tidak setenar Ariel, bisa dikenali oleh orang, apalagi Ariel yang wajahnya sudah 9 tahun kerap muncul di layar televisi. (OkezoneNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar