Tampilkan postingan dengan label Andika Kangen Band. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Andika Kangen Band. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 November 2010

Akibat Kasus Pemukulan, 'Kangen Band' Batalkan Tur 17 Kota

'Kangen Band' Batalkan Tur 17 Kota

JAKARTA-C&R/OMG - Kasus pemukulan yang dilakukan Andhika, vokalis Kangen Band, terhadap Rahmat Fauzi, temannya hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tak hanya letih menghadapi sidang, dampaknya pun merembet terhadap bandnya.

"Sangat mengganggu, yah. Aturan kemarin ada tur 17 kota, jadi gagal," ungkapnya ketika ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (10/11/2010).

Bahkan, akibat permasalahan tersebut, Andhika kena semprot oleh teman-temannya di 'Kangen Band'.

"Soalnya, banyak ganggu jadwal. Sekarang, kan, lagi rekaman album baru," ujarnya. "Pokoknya, lagi ruwet banget, nih. Semua pada marah. Manager, orang kantor, semua lagi ruwet gara-gara masalah aku," lanjut Andhika.

Atas permasalahan itu, Andhika mengaku, terjebak dengan masalahnya sendiri.

"Ini sih namanya kejebaklah. Tadinya, nggak mikir ke situ, tapi lama-lama, kok, begini. Buang waktu, buang semuanya," keluhnya. (Deva).

Vokalis Kangen Band Dituntut 7 Bulan Penjara

Vokalis Kangen Band Dituntut 7 Bulan Penjara

JAKARTA - Andika kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan yang dilakukannya. Vokalis Kangen Band itu dituntut hukuman tujuh bulan penjara.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/11/2010), Andika disebut bersalah melakukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Andika secara sengaja melakukan pemukulam terhadap korban Rahmat Fauzi yang juga teman semasa kecil Andika.

Peristiwa pemukulan bermula saat Jumat 28 Mei 20010 pukul 22.00 WIB, Andika bermaksud menanyakan Blackberry milik basis Kangen Band yang hilang kepada Rahmat. Karena merasa tidak mengambil, Rahmat lalu pergi meninggalkan Andika.

Namun Andika malah marah dan memukul korban dengan cara menarik baju, lalu memukul kepala korban. Pemukulan itu mengakibat lecet di leher korban akibat benda tumpul dan cakaran.

Andika sendiri telah melakukan perdamaian dengan korban secara tertulis dan di depan persidangan. Namun meski telah berdamai, persidangan tetap dilanjutkan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 18 November, dengan agenda pembelaan dari Andika. (OkezoneNews)