Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rusmanto SH MH, hingga saat ini berkas Ariel masih belum dilimpahkan.
"Kalau jadwal sidang itu kewenangan pengadilan. Tapi sampai sekarang, kita masih belum melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan," kata Rusmanto kepada wartawan, Selasa (2/11/2010) pagi.
Rusmanto mengatakan, sampai saat ini, berkas dakwaan terhadap Ariel masih dalam tahap penyusunan tim jaksa. Pasalnya, kata Rusmanto, banyak berkas yang kurang dan harus dilengkapi.
"Proses penyusunan dakwaan hingga saat ini belum selesai. Banyak berkas yang harus dilengkapi kekurangannya," tandas Rusmanto.
Ariel dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Jalan Jakarta Bandung sejak tanggal 20 Oktober lalu. Ia menghuni kamar Blok B, dan berbaur dengan tahanan lainnya. (OkezoneNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar