Polisi Sudah Penuhi Barang Bukti Ariel
Wisnu Broto|Foto: C&R
Jika dirasa penangguhan penahanan itu bersifat wajib dilakukan, maka pihak Kejari akan memuluskan langkah yang diambil oleh tim pengacara pelantun tembang 'Ada Apa Denganmu' tersebut. Namun jika tidak, nampaknya Ariel harus bersabar menunggu jalannya pesidangan yang sudah menantinya di depan mata.
Di samping itu, pihak Kejari juga telah membaca jika barang bukti yang menunjukkan Ariel bersalah dalam kasus ini. "Semua itu terjawab saat P-21. Kalau sudah P-21 berati semuanya sudah jelas, dong," imbuh Wisnu Baroto, Kepala Kejari Bandung, Kamis (21/10/2010).
Salah satu bukti yang menunjukkan jika duda beranak satu itu melakukan tindak pidana adalah komputer jinjing miliknya yang berisikan tentang video tersebut. "Dia bisa di katakan lalai juga dalam hal ini. Karena dia tidak menjaga apa yang seharusnya dijaga. Tapi kalau memang dia sengaja, ya tentu akan lain lagi ceritanya," tandas Wisnu.
Selain komputer jinjing yang diajadikan barang bukti, ternyata pihak polisi sudah menemukan beberapa bukti lain yang akan memberatkan Ariel dalam persidangan kelak.
Menurut Wisnu, bukti tersebut adalah barang yang tidak bisa sembarangan dibuka kepada media. "Banyaklah, pokoknya. Ya, salah satunya itu, laptop. Pokoknya, bukti yang sudah terkumpul sudah lebih dari dua sehingga itu sudah dirasa cukup untuk mempelajari kasus ini lebih lanjut," tegas Wisnu.
Persidangan Ariel sendiri menurut rencana akan dilakukan pada awal bulan November. (PRIH PRAWESTI FEBRIANI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar